Desak Rumus Penetapan UMP Diubah, Anies Baswedan Surati Menaker

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Desakan ini dia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

"Tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor justru mengalami peningkatan," katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Senin (29/11).

Sektor yang meningkat itu kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek

"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," katanya.