Polisi Tak Tahan Sopir Mercedes Lawan Arus di Tol JORR

Jakarta, law-justice.co - Sopir Mercedes-Benz E300 yang melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu (27/11/2021) tak ditahan oleh kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, ia tidak ditahan lantaran diduga mengidap demensia atau penyakit yang mengakibatkan penurunan daya ingat dan cara berpikir.

Baca juga : Siasat Arif Sempat Ngantor Lagi Usai Bunuh Wanita dalam Koper

Meski demikian, pemeriksaan baru akan dilanjutkan pada Senin (29/11/2021) dengan menghadirkan ahli kejiwaan untuk memberi pendampingan terhadap sopir tersebut.

"Mungkin nanti akan kami lanjutkan pemeriksaan di hari Senin mungkin," kata Argo, Minggu (28/11/2021).

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi

Sebagaimana diketahui, Mobil Mercy menabrak 2 mobil lainnya karena melawan arus di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Aksi Mercy melawan arah itu terekam video amatir warga hingga viral di media sosial.

Dilihat dalam video viral, Minggu (28/11/2021) mobil Mercedes-Benz E300 itu melawan arah di lajur 4. Video itu direkam seseorang dari dalam mobil dari sisi sebaliknya.

Baca juga : Markas Judi Online di Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan