UU Ciptaker Inkonstitusional, Rocky Gerung: Ada Tukar Tambah Politik

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung buka suara. Menurutnya, ada tukar tambah politik di balik keputusan MK tersebut.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Ia menegaskan, MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat tertentu bak penjual mangga yang tetap memberikan buah mangga busuk untuk dijual seolah-olah seperti mangga yang masih higenis.

"Kita semua heboh dengan putusan dari MK, jadi orang menganggap bahwa tetap ada tukar tambah politik di dalam proses judicial review itu atau proses memutuskan," kata Rocky di YouTube-nya, seperti dilihat pada Jumat (26/11/2021).

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

"Itu sama seperti ada orang beli mangga, terus tukang mangganya bilang ya ini mangganya busuk tapi tetep mangga jadi beli aja," ujarnya.

Rocky menuturkan, UU Cipta Kerja yang baru saja dinyatakan inkonstitusional oleh MK secara bersyarat sudah bermasalah sejak awal.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

"Jadi sebetulnya barang yang memang udah melanggar konstitusi, tetapi karena tukar tambah politik MK mesti selamatkan muka DPR, muka oligarki, muka presiden, maka dibikinlah akal-akalan itu," ungkapnya.

Ia pun meminta MK bersikap tegas terhadap UU Cipta Kerja yang sudah banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat.

"Tapi tetap intinya MK harus tegas ini barang busuk atau bukan. Proses pembentukannya yang disebut uji formil, cacat formilnya karena memang isinya juga cacat," pungkasnya.