Jual Rumah untuk Gabung ISIS, Warga di Jaksel Dibui 3,5 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Ummu Sobah (47) di Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ia divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti menjual rumahnya seharga Rp 10,5 miliar dan bergabung dengan ISIS di Suriah.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Mengutip website PN Jaktim, Kamis (25/11/2021), kasus bermula saat Ummu ikut pengajian di kawasan Puncak, Bogor, pada 2017. Dari pengajian itu, Ummu terlibat jaringan Daulah Islamiah.

Setelah sering mengikuti pengajian, Ummu berencana bergabung ISIS ke Suriah. Untuk mengelabui petugas, rute dipilih memutar perjalanan Jakarta-Roma-Turki-Paris-Jakarta. Sehingga seakan-akan adalah wisatawan. Sebagai modal bergabung dengan ISIS, Ummu menjual rumahnya di Pejaten, Jaksel, dan terjual Rp 10,5 miliar.

Baca juga : Ketika Mencoba Optimis Atas Mahkamah Konstitusi

Mengutip detik.com, pada November 2020, Ummu membeli tiket perjalanan sesuai rencana. Pada 8 November 2020, Ummu terbang ke ke Roma, Italia, bersama keluarganya. Mereka berlibur terlebih dahulu di Roma selama 4 hari dan dilanjutkan ke Turki.

Di Turki, mereka membeli apartemen dan disepakati harga Rp 2 miliar, dengan uang muka Rp 10 juta. Apartemen itu rencananya dijadikan tempat tinggal sambil menunggu waktu bisa bergabung dengan ISIS di Suriah.

Baca juga : Rusia Sebut Ada Tiga Negara jadi Dalang Teror di Moskow

Setelah dirasa semua siap, mereka kembali ke Indonesia lagi untuk menjual sisa asetnya agar tabungan bertambah. Namun saat pulang, jejak mereka terendus aparat Imigrasi setempat. Sesampainya di Indonesia, Ummu dan keluarganya ditangkap polisi dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ummu akhirnya diadili secara terpisah dengan keluarganya.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian putus majelis hakim.