Mobil Dinas dan Fasilitas Apartemen Siap-siap Kena Pajak

Jakarta, law-justice.co - Fasilitas apartemen dan mobil dinas dikabarkan bakal menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga : Tiga Direktur Perusahaan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

Menjadi bagian dari reformasi perpajakan RI, nantinya fasilitas atau kenikmatan kantor (natura) menjadi objek PPh. Sebab, fasilitas tersebut dinilai menjadi tambahan ekonomis yang diterima atawa diperoleh wajib pajak.

"Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal dalam bentuk mobil dinas dan apartemen dan sebagainya itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya," katanya mengutip CNNIndonesia, Selasa (23/11/2021).

Baca juga : Apakah Mungkin Kebijakan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) Diterapkan di RI?

Ia memaparkan dalam aturan baru pemahaman soal natura atau fringe benefit bakal diubah. Jika sebelumnya tergolong fasilitas non-taxable dan non-deductable atau tak dipajaki untuk pekerja dan tak bisa dikurangi dari beban pajak pemberi kerja, nanti natura akan menjadi objek pajak.

Kendati begitu, ia memastikan tak semua fasilitas kantor bakal dipajaki, ia mencontohkan laptop dan ponsel tidak tergolong sebagai natura. Ia menjelaskan bahwa lengkapnya fasilitas apa yang tergolong natura akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP.

Baca juga : Dolar AS Tambah Perkasa, Malah Hantam Bitcoin Rontok

"Timbul pertanyaan apakah untuk alat-alat kantor dan sebagainya akan dijadikan natura? Tentu tidak. Peralatan kantor, seperti laptop, hape, itu bukan objek penghasilan bagi penerima. Ini kami akan atur nanti aturan turunannya," imbuh dia.

Terpisah, pada awal November lalu, Yon sempat menjabarkan ada lima golongan fasilitas yang dikecualikan sebagai objek pajak. Pertama, makanan dan minuman bagi pegawai.

Kedua, fasilitas di daerah tertentu. Misalnya fasilitas tertentu yang harus diberikan oleh perusahaan karena keterbatasan akses fasilitas di daerah tertentu.

Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.