Keterangan AKP Robin Berubah-ubah, Hakim: Jangan Ngarang!

Jakarta, law-justice.co - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin beberapa kali mengubah keterangannya di persidangan. Kali ini, keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dia saat menjadi saksi di kasus suapnya. Seperti apa?


Jaksa KPK awalnya mengonfirmasi ke Robin apakah pernah menerima uang dari Aliza Gunado. Robin mengaku tidak pernah, kemudian jaksa membacakan BAP Robin saat diperiksa penyidik yang mengatakan berbalik dengan keterangan di sidang.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Alihkan Isu Kasus di Dewas KPK

Berikut BAP-nya:

BAP: sekitar 1-2 hari kemudian Maskur menghubungi saya dan mengatakan Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar. Setelah Maskur menyampaikan permintaan tersebut, maka malam hari bertemu dengan Azis Syamsuddin di rumah dinas beliau, dan pada saat itu saya menyampaikan Aliza akan menjadi tersangka agar menyiapkan uang Rp 1,5 miliar karena Aliza Gunado akan jadi tersangka.

Baca juga : Terkait Kasus Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Eks Dirut Hutama Karya

Azis syamsuddin lalu mengatakan akan menyampaikan ke Aliza Gunado lalu saya mengatakan permintaan DP Maskur Husain sebesar Rp 300 juta lalu Azis berkata saya minta nomor rekening lalu saya berikan nomor rekening saudara Maskur setelah itu saya meninggalkan rumah dinas Azis Syamsuddin. Kemudian Azis menghubungi saya melalui aplikasi signal, kemudian mengatakan akan kirim uang Rp 200 juta ke rekening saudara Maskur Setelah Azis meminta rekening mandiri lalu saya carikan rekening mandiri atas nama Angga Yudistira, rekening itu saya minta dari Riefka Amalia

Dan mengatakan ke Riefka akan ada yang mengirim uang ke rekening tersebut. Azis lalu menghubungi lewat aplikasi signal dan mengatakan ke saya `ini sudah saya kirim kirim Rp 100 juta`, ya sudah nanti kami cek dulu setelah itu saya hubungi Riefka minta dicek, dan Riefka mengatakan sudah ada uang masuk Rp 100 juta, dan lalu Riefka mentransfer uang tersebut ke rekening BCA yang ATM-nya ada di saya.

Baca juga : Soal Pengembalian Rp800 Juta dari NasDem, KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni

Kira-kira seminggu kemudian saya dipanggil Azis ke rumah dinasnya, saya ke rumah Azis bersama Agus Susanto, setelah tiba di rumah dinas saya turun sendiri dan Agus menunggu di mobil lalu Azis mengatakan ini titipan Aliza Guando sambil menyerahkan amplop warna cokelat berisi uang dolar Singapura, tapi saya lupa berapa jumlah lembar dolar Singapura itu. Setelah saya menerima uang, lalu saya hubungi Maskur, dan mengatakan uang dalam dolar Singapura. Maskur lalu mengatakan agar menukar dulu uang money changer di Gajah Mada, hasil penukaran uang dolar Singapura itu senilai Rp 1,5 miliar.

Robin pun mengakui pernyataan di BAP itu adalah pernyataan dia saat diperiksa penyidik. Namun, Robin mengaku terpaksa menyampaikan itu karena ketakutan kepada seseorang bernama Nanang.

Nanang sendiri di persidangan ini tidak terungkap sosoknya. Robin hanya menyebut Nanang adalah seorang rentenir. Nanang, kata Robin, adalah orang yang meminjamkan uang ke Robin.

"Dari mana tahu sehingga bisa menerangkan seperti itu?" tanya jaksa KPK.

"Saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjaman uang, yaitu Nanang, karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang akan membahayakan nyawa saya," kata Robin.

"Kenapa di persidangan untuk umum membuka Nanang?" ucap jaksa.

"Saya merasa keluarga saya sudah aman," kata Robin.

Jaksa terus mencecar Robin hingga dia mengungkapkan sosok Nanang. Namun, Robin mengaku tidak mengenal jelas Nanang.

"Saya tidak tahu dia (Nanang) di mana dan saya tidak mencoba mencari. Nanang pernah ke kantor ke KPK mencari saya di April awal, di Pojok Halal, saya bilang bertemu Pojok Halal, April 2021, terancam nyawa keluarga saya karena saya tahu Nanang bergaul dengan preman," ucapnya.

"Polisi kok takut sama preman?" tanya jaksa.

"Kan saya tidak bisa 24 jam menjaga keluarga saya," kata Robin.

Hakim anggota Jaini Bashir pun geram atas pengakuan Robin yang menyebut nama Nanang. Hakim ragu akan kesaksian Robin yang membawa-bawa sosok Nanang tanpa diketahui identitas jelasnya.

"Saudara jangan ngarang-ngarang ada polisi takut sama rentenir, aneh. Kalau cerita yang ngarang yang benar dari awal dikarang, ngarangnya jangan tanggung-tanggung cerita kok aneh-aneh di sini. Nggak ada cerita yang aneh-aneh," kata hakim Jaini.

Jaini pun mempersilakan Robin jika memberi keterangan berbohong. Hakim menegaskan hakim memiliki keyakinan dalam putusannya nanti.

"Silakan, kami juga punya keyakinan karena dari awal Rita juga sudah cerita dia tidak mengakui duit yang diberikan Azis Syamsuddin, Aliza juga begitu, pemberian jumlahnya mirip yang diakui itu, yang Saudara karang-karang dari Nanang kan nggak ada," tegas hakim Jaini.

AKP Robin didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain sebagai seorang pengacara. Keduanya menerima suap Rp 11.025.077.000 (miliar) dan USD 36 ribu. Uang tersebut salah satunya berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.