Tolak UMP 2022, 3.000 Buruh Bakal Kepung Kantor Ridwan Kamil

Bandung, law-justice.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

Besaran nilai upah tersebut naik 1,72 persen atau Rp 31.135,95 jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Baca juga : Luhut Binsar : Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk

Penetapan UMP itu pun ditentang oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.

Bahkan, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan mengatakan, ribuan buruh bakal menggelar unjuk rasa sebagai upaya menolak UMP tersebut.

Baca juga : Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran 3 Orang Tersebut

Unjuk rasa itu dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung pada 25 November mendatang.

"Kita akan turun pada tanggal 25, sekitar 3.000-an buruh dan 29-30 November kita akan melakukan mogok dengan aksi besar itu di seluruh Jawa Barat dan mungkin juga terjadi di Indonesia karena memang batas penetapan UMK, di kota dan kabupaten itu paling lambat 30 November," kata Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Baca juga : Import Beras Naik 82% Tapi Harga Naik Juga 135% Koq Bisa?

Unjuk rasa itu, kata Roy, sebagai reaksi penolakan penetapan upah minimum yang berlandaskan kepada PP 36 2021 yang merupakan turunan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

"Buruh menolak penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, baik itu UMP atau UMK yang akan ditetapkan nanti paling lambat tanggal 30 November, karena yang pertama PP 36 itu turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Ia berharap pemerintah menghargai status UU Cipta Kerja yang saat ini tengah menjalani pengujian formil dan materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika keputusan MK berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah akan ada kekosongan hukum bila nanti PP 36 dibatalkan MK, maka otomatis PP batal," pungkasnya.