Arteria Minta Penegak Hukum Tak Di-OTT, ICW: Logikanya Bengkok

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan yang menyebut polisi, hakim, jaksa tidak bisa menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi menuai kontroversi.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, ada kebengkokan dalam logika berpikir anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Apalagi, kata dia, Arteri tak memiliki landasan argumentasi yang kuat.

“ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum," ujar Kurnia dalam keterangan resmi, Jumat (19/11/2021).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Kurnia menerangkan, Arteria belum pahan filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law, yakni siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum.

Terkait pernyataan Arteria yang menyebut OTT kerap kali menimbulkan kegaduhann, Kurnia menilai bahwa hal itu sulit dipahami.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Sebab, kegaduhan timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum.

Pegiat antikorupsi ini menegaskan, Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP. Sebab giat penindakan tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

Kurnia menjelaskan, pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup.

Hal itu menurutnya, agar penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat.