Ketum Nasdem Surya Paloh Digugat Anggota DPRD di Sumsel

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat oleh Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 Amirul Muchtar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip website Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan yang diajukan pada Rabu (17/11) terdaftar dalam nomor perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi petitum tersebut, seperti dikutip pada Kamis (18/11/2021).

Dalam perkara ini, Amirul menggugat Surya Paloh, Mahkamah Partai NasDem, dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

Amirul juga menyampaikan gugatan dalam provisi, atau permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Mengutip CNNIndoneesia, dalam gugatannya, ia memohon pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

"Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," demikian bunyi petitum gugatan dalam provisi.