Pemicu Warga Bunuh Diri, Polisi Sita Rp 217 M dari Bos Pinjol Ilegal

Jakarta, law-justice.co - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya menyita uang sebesar Rp 217 miliar dari PT AFT. Perusahaan tersebut menyimpan uang di 7 rekening yang berbeda.

"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp 217.007.433.643 (Rp 217 miliar)," ujar Whisnu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

PT AFT sendiri bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. KSP IMB ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) China berinisial WJS (32), yang ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak terbang ke Istanbul, Turki.

Selain WJS, polisi menangkap 12 tersangka lainnya. Mereka adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Andri Sudarmadi membeberkan peran ke-13 tersangka. 7 orang pertama yang ditangkap Bareskrim di DKI Jakarta bertugas sebagai desk collection atau penagih utang secara virtual.

"Bahwa telah diamankan desk collection sebanyak 7 tersangka yang berperan mentransmisikan konten-konten yang bernada ancaman, penghinaan, penistaan maupun asusila melalui SMS blast," kata Andri.

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

Selanjutnya, 4 tersangka lain bertugas mengintegrasikan sistem ke aplikasi pinjol ilegal, WJS berperan sebagai otak, dan MLN yang terakhir ditangkap berperan sebagai pemasok SIM card yang sudah diregistrasi.

"Telah diamankan 4 tersangka dari PT AFT yang mengetahui serta mengintegrasikan sistem kepada pinjol ilegal, telah diamankan 1 tersangka berperan sebagai pemilik pinjol ilegal dan sistem integrasi kepada PT AFT serta merekrut pinjol illegal untuk bermitra," tuturnya.

"Telah diamankan 1 tersangka (MLN) yang melakukan registrasi SIM card dan menjual SIM card teregistrasi kepada DC sejak Novemeber 2021. Selanjutnya digunakan untuk melakukan SMS blasting kepada nasabah," sambung Andri.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang WN China berinisial WJS yang diduga menjadi otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal. WJS memiliki KSP bernama Inovasi Milik Bersama (IMB) yang punya 80 mitra pinjol ilegal untuk meneror nasabah.

"WJS ini kita indikasi ada kurang-lebih 80 pinjol ilegal yang menjadi mitra dari KSP IMB ini. Tapi tidak tertutup kemungkinan masih ada hal yang tentunya dalam proses penyidikan kita terus lakukan pendalaman," ujar Andri sebelumnya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/11).

Andri mengatakan pihaknya menelusuri kantor KSP IMB milik WN China ini melalui internet. Hasilnya, kantor koperasi itu ada di dua titik di Jakarta Selatan, yakni Kasablanka dan Jagakarsa.

Hanya, saat dicek langsung oleh Bareskrim, ternyata alamat itu fiktif. Andri menyebut koperasi milik WJS abal-abal.

Sebelumnya, jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinaungi oleh PT AFT, mitra Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB), dengan menangkap total 13 tersangka. Jaringan pinjol ilegal ini juga diketahui meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri karena terlilit utang.