Bukti KKN Luhut Sudah Cukup Usai Akui Kepemilikan Saham di PT GSI

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir dilaporkan Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan berbisnis PCR.

Ketua Mejelis ProDem, Iwan Sumule menyatakan bahwa dirinya melaporkan Luhut dan Erick karena sudah sangat jelas dan terang benderang mereka melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Kata dia, unsur KKN dalam praktik bisnis PCR dan swab antigen ini sudah memenuhi ketika Luhut mengakui dirinya memang memiliki saham pada PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

“Pak Luhut sudah mengakui, bahwa dia ada di dalam PT GSI yang mendapat proyek pengadaan PCR. Nah Artinya unsur yang memenuhi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ini itu sudah memenuhi dan jelas,” kata Iwan Sumule kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Disamping itu, lanjut Iwan, pihaknya terpaksa melaporkan kedua menteri Jokowi ini lantaran dianggap telah mengkhianati cita-cita perjuangan reformasi.

Iwan menyampaikan bahwa, cita-cita perjuangan reformasi yang dianggap fundamental ialah menuntut agar penyelenggara negara yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

“Makanya kami ke Polda. kami melaporkan soal Kolusi, Korupsi dan Nepotismenya yang juga merupakan tindakan pidana,” tegas Iwan Sumule.