Dibongkar KPPU, Siapa Terlibat Modus Keruk Keuntungan Tes PCR?

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) blak-blakan membongkar sisi gelap wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) selama masa pandemi COVID-19.

Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ranamanggala mengatakan ada beberapa pihak yang memanfaatkan tes PCR demi meraup keuntungan.

Baca juga : Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Ramadan & Peningkatan Peran KPPU

Dia mengungkap ada praktik bundling tes PCR, yaitu menggabungkan sebuah layanan jasa dengan tes PCR.

"Kami melihat ini ada indikasi memaksimumkan keuntungan ketika tadi ada bundling PCR," ungkap Mulyawan dalam forum jurnalis virtual KPPU.

Baca juga : 25 Tahun UU Antimonopoli: Nasib Kondisi Persaingan Usaha Indonesia

Salah satu contohnya adalah saat ada jasa konsultasi pemeriksaan dokter yang dilengkapi dengan tes PCR. Nah, ongkos tarif PCR itu menurut Mulyawan biasanya menjadi meroket bahkan dua kali lipat dari harga pasaran.

"Ketika ada tes PCR yang di-bundling dengan jasa konsultasi dengan dokter misalnya. Dia (tarif PCR) akan melambung harganya jadi dua kali lipat," papar Mulyawan.

Baca juga : Respons Dirut Garuda Indonesia soal KPPU Terkait Kartel Tiket Lebaran

Praktik macam ini menurutnya menjadi sebuah bentuk persaingan usaha tidak sehat, saat seharusnya tes PCR digunakan dalam rangka pemeriksaan COVID-19 justru ini digunakan untuk mencari untung.

"Bundling begini memunculkan potensi persaingan usaha tidak sehat, kan esensi PCR untuk membuktikan apakah orang itu terkena virus Corona atau tidak. Bukan untuk menjadi bagian dari bisnis," kata Mulyawan.

KPPU sudah menyurati pemerintah untuk ikut memperhatikan hal ini. Pengawasan yang lebih ketat diminta untuk dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi praktik semacam ini.

"Dengan demikian kami melihat sebaiknya dan kami juga memberikan rekomendasi juga bahwa pemerintah perlu awasi tes PCR yang di-bundling. Ini supaya tujuan tes PCR tidak lebih ke tujuan utamanya untuk identifikasi dan deteksi virus," kata Mulyawan.

"Kami sudah kasih surat pertimbangan soal hal ini ke pemerintah," lanjutnya.

Mulyawan juga mengatakan KPPU baru saja mengendus ada kelompok tertentu yang terbentuk pada pelaku usaha laboratorium PCR. Kelompok ini berpotensi melakukan upaya-upaya persaingan tidak sehat di bisnis PCR.

Dia tidak merinci siapa saja pihak yang masuk ke dalam kelompok ini. Mulyawan hanya mengatakan pihaknya masih mendalami seberapa besar kekuatan kelompok ini dalam bisnis PCR di tanah air.

Termasuk apa saja pengaruhnya ke bisnis PCR, misalnya saja pengaturan harga dan lain yang sebagainya.

"Kami indikasikan bahwa ada beberapa kelompok usaha dalam pelaku usaha laboratorium. Kami sedang dalami bagaimana kekuatan kelompok usaha ini dalam pangsa pasarnya di bisnis tes PCR yang dilakukan selama ini," ungkap Mulyawan.

Mulyawan sempat dikonfirmasi mengenai beberapa nama-nama besar pelaku bisnis PCR yang beredar, apakah masuk ke dalam kelompok usaha yang dia maksud. Beberapa pelaku besar yang disebutkan seperti GSI, Bumame, hingga Intibios.

Namun, Mulyawan tetap tak mau bicara banyak, dia sempat mengatakan dari nama-nama tersebut kemungkinan ada yang masuk. Tapi, dia menegaskan hal itu belum pasti, dia hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari informasi yang beredar.

"Mengenai data kelompok pelaku usaha besar yang banyak beredar, mungkin saya bisa jawab sebagian mungkin benar. Tapi kami masih akan verifikasi dari informasi beredar, kami masih pendalaman," ungkap Mulyawan.