Kritik Permendikbud 30/2021, Gus Nur: Jokowi Mundur, Itu yang Bener

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Kritik kemudian datang dari berbagai ormas, karena dinilai bermasalah dari sisi formal dan material. Salah satunya adalah adanya pasal yang dianggap melegalkan seks bebas di kampus.

Pendakwah Sugik Nur Raharja alias Gus Nur angkat bicara. Dalam konferensi pers yang dihadirinya, ia mengungkapkan penolakan kerasnya terhadap Permen yang dikeluarkan Nadiem Makarim.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

Menurut Sugik Nur Raharja, dia tidak merasa aneh dengan kebijakan yang dikeluarkannya, termasuk rezim ini.

Karena Sugik Nur Raharja berharap Tuhan segera mengeksekusi alam atas perbuatannya.

Baca juga : Kecelakaan Maut Rombongan Harley di Probolinggo, Ini Kronologinya

Sugik Nur Raharja kemudian mencoba memperjelas bahwa kebijakan Nadiem itu adalah cerminan keadaan rezim Jokowi. Karena mereka selalu melakukan kesalahan yang hanya membuat orang sengsara.

“Pak Jokowi mundur itu yang bener. Kalau dia selesai, hilang menteri-menteri bi*dab itu. Mau ganti menteri pendidikan berapapun selama rezimnya ini akan sama saja sama,” kata Sugik Nur Raharja mengutip kabarbesuki.pikiran-rakyat, Kamis (11/11/2021).

Sugik Nur Raharja merasa heran jika ada yang meminta Jokowi memecat Nadiem Makarim.