Dinilai Sama dengan RUU PKS, DPR Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

law-justice.co - Anggota Komisi Sosial (Komisi VIII) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, mengkritik terbitnya Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dia mengatakan dalam Permendikbud ini ada beberapa frasa yang terlihat hampir sama dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode lalu.

Baca juga : Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Ala Nadiem Makarim Di Rombak ,Duit Lagi

"Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (Sexual-Consent)," ujar Iskan dalam keterangan tertulis kepada Law-Justice, Kamis (11/10/2021).

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Baca juga : Menteri Nadiem Makarim: Pramuka Tidak Dihapus!

Iskan menjelaskan, regulasi ini banyak mengadopsi draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-P-KS), yang gagal lolos di Komisi VIII DPR RI. Saat itu, Iskan adalah salah satu pihak yang vokal menolak peraturan ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai peraturan tersebut berbahaya karena dalam aktivitas seksual di masyarakat, ukuran benar salahnya bukan berdasarkan nilai agama dan moralitas, melainkan persetujuan dari para pihak.

Baca juga : DPR Akan Rapat dengan Mendikbud Bahas TPPO Berkedok Magang

"Mereka berlindung di balik kata-kata tidak ada pemaksaan, dan persetujuan para pihak, serta rasa saling suka sama suka, maka aktivitas seksual itu menjadi halal. Bukankah sama saja ini kita membuka pintu seks bebas untuk dilegalkan? Permendikbud ini sangat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perbuatan menyimpang LGBT," ujarnya.

Islam mengatakan RUU P-KS bertentangan dengan nilai agama dan Pancasila serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Dia pun meminta Kemendikbudristek sebaiknya mencabut Permendikbud No 30 Tahun 2021. Langkah lain yang bisa diambil adalah merevisi dan merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

“Semoga Bapak Menteri bisa mendengar suara masyarakat Indonesia dan segera mencabut Permendikbud ini. Hentikan polemik ini, mari bersama-sama kita cegah dan hapus kekerasan seksual dengan aturan yang diatur berdasarkan nilai agama, nilai Pancasila dan norma masyarakat Indonesia," tandasnya.