Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020.

Meski demikian, pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan MA meski tak sependapat.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati" kata Yusril kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Yusril menerangkan, tugasnya sebagai pengacara 4 eks kader Demokrat telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai" ujar Yusril.

Sebelumnya, permohonan uji materi tersebut diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Dalam keterangannya, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan," kata MA, Selasa (9/11/2021).

Menurut MA, AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Selain itu, MA juga menilai bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.