OJK ungkap Separuh dari Warga RI Gagal Paham Pada Produk Keuangan

Jakarta, law-justice.co - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris memaparkan hal tersebut dapat dilihat dari ketimpangan antara inklusi dan literasi keuangan di RI.

Disebut juga, setengah dari masyarakat Indonesia yang memiliki akses ke produk pendanaan keuangan masih tak paham dengan jenis produk yang ditawarkan.

Baca juga : OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan

Dia mencatat saat ini tingkat inklusi keuangan masyarakat ada di level 76,19 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan baru 38,03 persen.

Artinya, hanya setengah saja dari mereka yang punya akses finansial paham produk keuangan apa yang mereka dapatkan atau miliki.

Baca juga : Walau Anjlok,Bos OJK Sebut Permodalan Bank Mampu Hadapi Ketidakpastian

"Dengan kata lain, setengah masyarakat kita yang punya akses ke produk keuangan belum paham mengenai produk keuangan itu sendiri," ungkap Riswinandi pada dialog Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal OJK, Selasa (9/11/2021).

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya untuk terus mengedukasi masyarakat akan beda produk finansial. Misalnya, cara membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal atau tidak berizin dan terdaftar di OJK.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Ia menilai sebagian masyarakat yang terjebak di pinjol ilegal memang tidak paham dengan produk yang mereka dapatkan.

Sebagai informasi, untuk memeriksa pinjol yang legal, Anda dapat mengakses situs resmi OJK. Selain itu bisa bertanya langsung dengan mengontak OJK 157.

Cara lain melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157. Pemeriksaan tidak hanya pada legalitas pinjol, namun juga produk yang ditawarkan.