Penyiksa Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa Dijerat Pasal Berlapis

Solo, Jawa Tengah, law-justice.co - Setelah penyidik Polresta Solo melakukan gelar perkara yang dilakukan Jumat (5/11/2021) ditemukan tiga alat bukti yakni saksi, hasil visum dan juga keterangan ahli.

Tak lama kemudian, Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra. Kedua panitia Diksar Menwa itu pun dijerat dengan pasal berlapis. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kita junctokan dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya," urai Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/11/2021).

Baca juga : Dua Balita Jadi Korban Kecelakaan Bis Rosalia Indah di Batang

Polisi menyebut kedua tersangka yakni NFM dan FPJ, diduga lalai sehingga menyebabkan meninggalnya Gilang. Oleh karenanya polisi masih akan mendalami bentuk kelalaian keduanya.

"Di sini akan lihat sejauh mana kelalaian itu terjadi hingga menyebabkan meninggal dunia peserta Diksar Menwa," ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Jateng Minta 13 Kabupaten/Kota Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ade menyebut kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap Gilang. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.

Terkait dua mahasiswanya yang menjadi tersangka, pihak kampus UNS memberikan pendampingan hukum. Rektor UNS Jamal Wiwoho memastikan kedua mahasiswanya itu juga mendapatkan pendampingan psikologis dan kesehatan.

Baca juga : Prabowo-Gibran Kantongi 560 Ribu Suara Hanya dari 1 TPS di Grobogan

"Kami memberikan pendampingan pada tersangka. Sudah kami bentuk dari tim hukum Fakultas Hukum melalui Bapak Agus Riewanto. Kami juga berikan pendampingan psikologi dan pendampingan kesehatan," ujar Jamal di Mapolresta Solo hari ini.