Gatot Nurmantyo: SDA Indonesia Dicaplok Oligarki

Jakarta, law-justice.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo mengomentari soal perlindungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia.

Gatot pun mentinggung soal illegal logging, dan pembakaran hutan yang paling tinggi terjadi pada 2019.

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

"Kemudian berapa hutan yang setahun antara 1,4 juta hilang, atap lindung hutan hilang. Ini sangat luar biasa berdampak kepada anak cucu kita nantinya. Kalau dirupiahkan berapa triliun, ratusan triliun itu," kata Gatot di YouTube Refly Harun, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, di sektor sumber daya pertambangan yang ditetapkan dalam UU 3/2020 tentang Minerba. Di mana kata Gatot, para kontraktor PKP2B telah menguasai sekitar 60 persen tambang batubara nasional dan otomatis memperoleh izin perpanjangan.

Baca juga : Ogah Oposisi, PKS Harap Didatangi Prabowo & Diajak Gabung Koalisi

Gatot mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba yang lama 4/2009, hak pengelolaan ada di tangan BUMN. Menurut Gatot, volume cadangan dan sumber batubara yang dikuasai tujuh kontraktor PKP2B ini masing-masing 3,17 miliar ton dan 20,7 miliar ton.

"Kalau dihitung, rata-rata sumber daya batubara 4 ribu kilo kalori. Kalau 75 dolar AS perton dan nilai tukar Rp 14 ribu, maka nilai bruto aset cadangan batubara yang dicaplok oligarki melalui rekayasa UU sekitar 13.750 triliun, bayangkan itu," ujar Gatot.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat