Jadi Bandar Sabu, Eks Legislator Sergai Ditangkap saat Transaksi

Sergai, Sumatera Utara, law-justice.co - Eks anggota DPRD Sergai periode 2014-2019 WU (33) dan rekanya Reza Zulmi (30) ditangkap lantaran diduga menjadi bandar sabu-sabu.


Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumut.

Baca juga : Kasus Rekaman Kades Diminta Menangkan 02, Palti Didakwa Pasal Berlapis

"Keduanya ditangkap pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 00.35 WIB di kediaman WU," kata Wakapolres Sergai Kompol Sopyan, dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021)

Penangkapan itu, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan sabu oleh kedua tersangka. Bahkan, katanya, rumah WU, yang merupakan politikus Partai Hanura itu, sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Baca juga : Soal Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Siap Lawan Menantu Jokowi

"Personel melakukan penyelidikan, dan kemudian dilakukan penggerebekan. Di sana keduanya ditangkap. Namun tersangka RZ sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela," paparnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, barang bukti itu diperoleh tersangka dari seorang bernama Suherman, warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui.

Baca juga : Bobby Nasution Akan Temui Ijeck soal Cagub Sumut dari Golkar

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat brutto 2,60 gram, 6 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 unit ponsel milik RZ, uang Rp54 ribu, satu set alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca atau pirex.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses lanjut," ucap Sopyan.