Kasus HGU Sawit Kuansing, KPK Duga Ada Campur Tangan BPN

Jakarta, law-justice.co - Plt. Juru Bicara Penindakan KPK mengatakan, pihaknya menduga ada campur tangan kantor pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.

KPK mendalami itu melalui pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Seluruh saksi diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," kata Ali melansir CNNIndonesia.com pada Rabu (3/11/2021).

Para saksi yang diperiksa kemarin terdiri dari ajudan Bupati Kuansing Andi Putra, Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Pemkab Kuansing, Andri Meiriki; Plt. Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah; dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kuansing, Ibrahim Dasuki.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Kemudian Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Dwi Handaka; Asisten 1 Setda Pemkab Kuansing, Muhjelan; Protokoler Setda, Riko; serta Deli, Yuda, dan Sabri selaku sopir.

Ali berujar seluruh saksi juga didalami penyidik terkait dengan proses perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari yang diduga bermasalah.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

"Pada pemeriksaan saksi-saksi ini, tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP (Andi Putra)," ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.

General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.