Hukuman Diringankan, Polisi Pembanting Mahasiswa Cuma Ditahan 21 Hari

Jakarta, law-justice.co - Oknum anggota Kepolisian Indonesia (Polri) yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor Kantor Bupati Tangerang pada Rabu siang pekan lalu, Brigadir NP, mendapat keringanan saat sidang kode etik yang disupervusi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Keringanan diberikan karena NP dianggap memiliki banyak prestasi selama 12 tahun menjadi polisi.

Baca juga : Propam Persilakan Mahasiswa yang di `Smackdown` Pidanakan Brigadir NP

"Ada lima penghargaan yang didapat Brigadir NP, tiga penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Tiga penghargaan diberikan untuk keberhasilan pengungkapan kasus pidana pencurian dengan kekerasan di area truk PT Indorama Ventures Indonesia di desa Cihuni, Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Penghargaan kedua diberikan atas dedikasi dan kinerjanya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1,051 kilogram, ekstasi 88,9 gram.

"Brigadir NP juga berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM BRI dan tindak pidana curas yang terjadi di SPBU rest area km 43 A Balaraja, toko emas permata Tangerang, dan pembuatan senjata api ilegal," kata Shinto.

Sedangkan dua penghargaan diberikan oleh Polres Kota Tangerang karena berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan menangkap pencurian senjata api milik anggota Polri.

Keringanan terakhir, Brigadir NP merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang perlu dinafkahi. Atas dasar seluruh keringanan tersebut, NP hanya dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari.

“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik, disiplin, kode etik profesi Polri juga sanksi pidana," kata Shinto.

Sebelumnya, tindakan NP yang membanting mahasiswa viral di media sosial. Saat itu aksi unjuk rasa yang digelar HIMATA Banten Raya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang itu awalnya berjalan damai.

Hingga akhirnya polisi meminta mahasiswa membubarkan diri karena kondisi pandemi Covid-19. Mahasiswa yang berkeras untuk bertahan kemudian mulai dibubarkan paksa oleh aparat. Hingga salah satu mahasiswa ditangkap dan dibanting oleh NP.

Setelah dibanting, mahasiswa berbadan kurus itu kejang-kejang.

Polisi yang membanting korban kemudian pergi ke kerumunan. Korban kemudian sempat berusaha dibantu oleh polisi lainnya.

Setelah kejadian itu, Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro meminta maaf atas tindakan anak buahnya, polisi banting mahasiswa saat demo. Ia memastikan proses hukum atas kasus tersebut akan berjalan.