MAKI Duga Pelaku Korupsi Tanah Munjul Orang Lama di Era Ahok

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur disinyalir bukan dilakukan orang baru.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan, tersangka kasus pengadaan lahan tanah Munjul, yakni pemilik korporasi PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar juga pernah terseret kasus tanah di Cengkareng era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Jejak pertama kali yang saya dapatkan, Rudi Hartono pada saat copy sertifikat ada memo disposisi dari Ahok untuk memerintah anak buahnya mengkaji untuk dibeli. Artinya patut dikonstruksikan Rudi Hartono pernah menemui Ahok menyodorkan fotokopi sertifikat yang sama," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).

Boyamin berujar, dalam kasus lahan Cengkerang, nama Rudi Hartono juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

"Dalam dokumen perjanjiannya itu, jual beli bahkan mengajukan permohonan ganti rugi kepada Pemkot DKI ditandatangani oleh Rudi Hartono Iskandar sebagai kuasa dari pemilik tanah ibu Titi Noeziar Soekarno," jelasnya.

Masih kata Boyamin, hal ini menjadi gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar mengurusi lahan di Cengkareng dan Munjul.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Itu bisa memberikan gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar itu mengurusi lahan yang di Cengkareng Barat dan juga melalui istrinya mengurusi lahan di Munjul," tandas Boyamin.

Semakin menguatnya nama Rudi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul terkuak dalam sidang perdana Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis lalu (14/10).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Takdir Suhan, Yoory bersama direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan Rudy Hartono telah merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.