Syarat Duit Rp 2 M Izin Kebun Sawit, Bupati Kuasing Resmi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.


Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik dan penyidik KPK mengumpulkan informasi dan berbagai bahan keterangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Senin kemarin.

Baca juga : Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan syarat untuk kembali memperpanjang HGU adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari tidak terletak di Kabupaten Kuansing, melainkan di Kabupaten Kampar.


Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Bupati Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Mereka lantas melakukan pertemuan.

Baca juga : Soal Kisruh di KPK Antara Ghufron VS Albertina Ho Makin Mengerucut

"Dalam pertemuan tersebut, AP [Andi Putra] menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar," tutur Lili dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam.

Sebagai tanda kesepakatan, Sudarso telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021.

Baca juga : Dewas KPK: Aneh, Nurul Ghufron Permasalahkan Koordinasi dengan PPATK

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, serta mata uang asing sekitar Sin$1.680 dan HP Iphone XR.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," ujar Lili.

Atas perbuatannya, Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

Tim penyidik KPK memutuskan langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Oktober sampai dengan 7 November 2021.

"SDR [Sudarso] ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ucap Lili.