Gagal Bayar, LQ Indonesia Polisikan Pengurus & Komisaris PT Minna Padi

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm resmi mempolisikan pengurus dan komisaris PT Minna Padi Aset Manajemen atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Perusahaan itu juga dituduh melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dua kuasa hukum yang mempolisikan PT Minna Padi, Ali Nugroho dan Anita Natalia Manafe, melayangkan laporan polisi atas kuasa nasabah berinisial T kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor: LP/2016/X/2021/RIS pada Jum`at 15 Oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Pada Juni 2018, "T" menginvestasikan uangnya di PT Minna Padi Aset Manajemen dan dijanjikan mendapat bunga tetap sebesar 11 persen per-tahun dengan penempatan minimal Rp 500.000.000 dalam jangka waktu 6 bulan.

Tak hanya itu, investasi yang ditawarkan adalah Fix Return Investment seperti deposito tanpa dipengaruhi kondisi harga saham atau NAB asset.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Ali Nugroho mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati jika ingin menginvestasikan uangnya. Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal penting lainnya walaupun perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Seperti halnya kasus PT. Minna Padi Aset Manajemen, meski sudah mengantongi ijin dari OJK, tetap saja gagal bayar dan belum kembalikan uang kepada para nasabahnya," kata Ali Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

OJK menilai dua produk reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen, yaitu Reksadana Minna Padi Pasopati dan Reksadana Minna Padi Pringgondani saham. Keduanya telah melanggar ketentuan penjualan karena menjanjikan return pasti kepada calon nasabah.

Akibatnya, OJK mensuspen dan membubarkan enam produk reksadana tersebut. Namun tindakan OJK justru semakin membuat nasabah merasa dirugikan. Pasalnya OJK bertindak setelah enam tahun kemudian sejak pelanggaran tersebut diketahui.

Hal ini tentu mengakibatkan semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dan menjadi korban berikutnya.

Ali mengimbuhkan, korban-korban investasi bodong yang telah dirugikan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen agar segera menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 Kantor Cabang Citra Jakarta Pusat.

"Agar Kami dapat membantu serta memperjuangkan seluruh hak-hak anda yang saat ini menjadi korban investasi bodong," katanya.

LQ Indonesia Law Firm memiliki rekam jejak keberhasilan menyelesaikan banyak kasus keuangan baik perusahaan asuransi, koperasi maupun perusahaan Investasi di tanah air.

Beberapa kasus yang ditanganinya antara lain kasus PT OSO Sekuritas Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Kresna, dan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Salah satu korban investasi PT Minna Padi Aset Manajemen berinisial "T", mengalami kerugian materiil cukup besar dengan nilai Rp 2.000.000.000.

"Sudah dua kali kami layangkan somasi dan peringatan secara tegas kepada petinggi PT Minna Padi Aset Manajemen agar segera mengembalikan uang milik Klien kami, namun tak juga kunjung dikembalikan hingga berujung pada Laporan Polisi," ungkapnya.

Kuasa Hukum lain, Anita Natalia Manafe, mengatakan dasar mempidanakan PT Minna Padi karena adanya bukti berupa form pembelian unit penyertaan reksadana. Selain itu, ada bukti berupa setor uang disertai keterangan penanaman modal investasi kepada PT Minna Padi Aset Manajemen dan dokumen pendukung lainnya.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menegaskan langkah pidana sangat disarankan dalam menangani kasus investasi bodong atau gagal bayar karena tiga hal. Pertama, ada ancaman hukuman badan atau penjara untuk pemilik dan pengurus perusahaan tersebut karena merekalah yang sebenarnya paling tahu ke mana uang para nasabah dan di mana aset perusahaan.

"Umumnya disembunyikan ke luar negeri atau dialihkan ke orang lain atau perusahaan lain," kata Alvin.

Kedua, polisi melalui PPATK dapat menyita seluruh aset pribadi milik pengurus perusahaan untuk nantinya melalui pengadilan dapat dikembalikan kepada para nasabah.

Terakhir, mayoritas kasus investasi bodong atau gagal bayar ketika pemilik dan pengurus akan atau telah dijadikan tersangka, mereka tidak akan mau ditahan dan melalui kuasa hukumnya akan meminta agar Laporan Polisi dihentikan.

Secara hukum, Alvin melanjutkan, laporan polisi dapat dihentikan dengan adanya perdamaian Restorative Justice antara Pelapor dan Terlapor dengan syarat membayar kerugian. Dengan dibayarkannya kerugian, maka laporan polisi dapat dicabut.

"Biasanya Klien dan Lawyer diminta menandatangani surat Confidentiality agar tidak membocorkan ke pihak luar, karena perusahaan tidak mau akhirnya para korban lainnya mengambil jalur pidana," kata Alvin.