Keluarga Bos Kapal Api Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan

law-justice.co - Komisaris PT Kahayan Karacon, Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto, dilaporkan ke polisi atas tudingan penggelapan bisnis perusahaan. Mimihetty dan Christeven merupakan istri dan anak dari bos Grup Kapal Api, Soedomo Mergonoto.

Keduanya telah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Kahayan Karacon melalui kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Adi Gunawan kepada Kepolisian Daerah Banten dengan Laporan Polisi Nomor TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN tanggal 29 September 2021.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Adi mengatakan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon dengan nilai kurang lebih Rp 3 miliar.

"Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi agar laporan polisi bisa segera diproses. Ancaman pidana Pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara. Kami tegaskan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, para pemilik Grup Kopi Kapal Api juga harus mengikuti proses hukum, akan kami kawal kasus ini," ujar Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Law-Justice, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Laporan LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum direksi PT Kahayan Karyacon terhadap Komisaris perusahaan, Mimihetty dan Christeven. (Foto: Dok. LQ Indonesia).

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong


Sengketa pemegang saham PT Kahayan Karyacon ini bermula ketika Mimihetty Layani melaporkan salah satu direksinya, Leo Handoko, atas tuduhan pemalsuan akte perusahaan. Istri bos Kapal Api itu juga melaporkan direksi perusahaan ke Mabes Polri karena diduga menggelapkan uang perusahaan miliaran rupiah.

Namun belakangan, tudingan mereka dibantah telak oleh direksi PT Kahayan. Pihak direksi mengungkapkan justru Mimihetty dan anaknya Christeven Mergonotolah pihak yang meminta agar laporan keuangan PT Kahayan tidak perlu dipublikasikan. Sebagai keluarga pebisnis kakap, Mimihetty dan anaknya diduga tidak ingin keuangan mereka terlacak.

PT Kahayan Karyacon berdiri sejak November 2012 oleh Mimihetty dan Christeven Mergonoto yang juga duduk sebagai komisaris perusahaan. Adapun pihak yang menjadi direksi adalah Chang Sie Fam, Erry Biyaya, Feliks, dan Leo Handoko.

Kuasa Hukum Direksi PT Kahayan Karyacon, Adi Gunawan dan Alvin Lim. (Foto: Dok. LQ Indonesia).


Tak Becus Urus Perusahaan

Para direksi PT Kahayan tak habis pikir dengan tudingan keluarga Bos Grup Kapal Api. Mereka menuding kinerja para direksi sebagai penyebab ruginya perusahaan. Pada saat yang sama, para direksi membongkar praktik lancung keluarga Soedomo Mergonoto.

Selain tak becus mengawasi perusahaan, Mimihetty dan Christeven diduga kerap menghindari pembayaran pajak dengan cara menutup akuntabilitas keuangan dan menggelapkan aset

"PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Ke mana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?," ujar kuasa hukum direksi yang lain, Franziska Martha Ratu Runturambi.

Putra Bos Kapal Api Soedomo Mergonoto yang juga Komisaris PT Kahayan Karyacon, Christeven Mergonoto. (Foto: Ist).


Franziska mengatakan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menutupi ketidakmampuan mereka dalam berbisnis dengan cara melaporkan direksi perusahaan ke polisi. Selama ini, direksi dijadikan boneka untuk Mimihetty dan Christeven dan dijadikan kambing hitam atas ketidakpiawaian mereka dalam menjalankan usaha.

Law-Justice sudah meminta konfirmasi soal tudingan dan laporan pihak direksi PT Kahayan Karyacon kepada Christeven Mergonoto. Hingga berita ini diterbitkan, panggilan dan pesan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp ke nomor Christeven belum mendapatkan respons.