Pinjol Ilegal Intimidasi & Meneror Masyarakat, Pakai Alat Pool Modem

Jakarta, law-justice.co - Adanya aplikasi milik Polri mampu mengungkapkan alat dan cara desk collector pinjol ilegal untuk mengintimidasi dan meneror masyarakat Indonesia. Pinjaman online ilegal masih menjadi perhatian karena meresahkan masyarakat dengan tindakan penagihan yang kasar, keras dan memaksa sepihak. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa alat tersebut dinamakan Pool Modem. Alat ini disebutkan berasal dari China dan dibawa ke Indonesia.  

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Pool Modem tersebut, menurut Helmy, bisa diisi 30-62 simcard dan aktif secara bersamaan, lalu digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast tawaran pinjaman online hingga menyebar fitnah nasabahnya ke nomor lain.

"Alat ini biasa digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror," tuturnya di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).   Helmy menjelaskan bahwa alat Pool Modem itu dibawa langsung oleh buronan berinisial ZJ dari negara asalnya ke Indonesia.

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

Kemudian, buronan ZJ merekrut dan melatih karyawan menggunakan alat tersebut.   Setelah karyawannya terlatih menggunakan alat tersebut, kemudian buronan ZJ membuat kantor desk collector lainnya.

"Dia melatih karyawannya menggunakan alat Pool Modem itu," katanya.   Setelah menggeledah kantor desk collector itu, Helmy tidak hanya menciduk tujuh tersangka, tetapi juga mengamankan 121 Pool Modem, baik yang sedang digunakan maupun Pool Modem yang masih baru.  

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

"Ada 121 Pool Modem dan beberapa kotak simcard operator seluler dan satu kotak itu isinya 500 chip simcard," ujarnya.   Helmy juga mengaku heran bagaimana cara desk collector itu bisa memperoleh nomor masyarakat yang dikirimi SMS blast.

Dia mencurigai adanya tindak pidana ilegal akses yang dilakukan desk collector.   Helmy mengatakan bahwa pihaknya akan kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan ilegal akses tersebut.  

"Kemudian bagaimana simcard itu bisa teraktivitasi padahal kan regulasinya adalah berdasarkan NIK dan KK. Ada ribuan simcard yang kita temukan bekas pakai. Nanti kita coba melakukan klastering berdasarkan provider dan menanyakan Kominfo mengenai regulasinya," tuturnya.