Permohonan Wanaartha Dikabulkan, Blokir Rekening Rp 2,4 T Bisa Dibuka

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun.

“Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Wanaartha, Juniver Girsang saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Baca juga : `Mahkamah Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang`

Wanaartha sebelumnya mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan keberatan teregistrasi dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Majelis Hakim juga menyatakan pemohon keberatan merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Dalam sidang tersebut, hakim juga menyatakan pelaksanaan isi putusan perihal aset-aset milik pemohon harus dihentikan atau ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Perkara pemblokiran oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Wanaartha sebelumnya dianggap memiliki saham di PT Hanson International Tbk. milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Saham tersebut dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

Juniver sebelumnya mengatakan tak ada hubungan antara kasus Jiwasraya dan mekanisme pemutaran saham Wanaartha.
Aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

Ia juga berpendapat, tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita.