Moeldoko Disebut Beri Rp 25 Juta & HP ke Ketua DPC KLB Demokrat

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko disebut memberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone kepada Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ketum Demokrat AHY, Mehbob. Ia mengklaim Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada 32 Ketua DPC yang mengikuti KLB di Deli Serdang, pada Maret lalu.

Baca juga : Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu

Hal tersebut, kata dia, diungkapkan oleh saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mehbob menerangkan, Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp 25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.

Baca juga : Israel Impor Spyware ke Indonesia, Amnesty Singgung Pelanggaran HAM

"Ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan pak Moeldoko (sebelum KLB). Setelah mereka bertemu dengan Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," kata Mehbob kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

"Jadi kalau pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," sambungnya.

Baca juga : Jokowi Teken UU Desa, Pakar Singgung Dana Besar dan Dinasti Politik

Mehbob menambahkan, pemberian uang senilai 25 juta rupiah dan satu unit handphone tersebut sebagai uang muka dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC senilai 100 juta rupiah.

Sisanya menurut Mehbob akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.