Bobol 14 Rekening Nasabah Bank BTPN, Petani Raup Rp 2 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi berhasi menangkap dua tersangka pembobolan 14 rekening nasabah Bank BPTN. Yang mengejutkan, pelakunya petani dan kuli bangunan.

Para nasabah keheranan, selama ini merasa tidak pernah melakukan transaksi, tetapi isi rekeningnya pindah semua ke rekening pelaku.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank, yang merasa tidak melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindahkan ke para tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Modus operandi pengambilalihan rekening nasabah, pelaku berpura-pura menjadi staf BTPN.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Mereka menelepon para korban. Korban yang terpengaruh diminta untuk mengikuti petunjuk dengan mengirimkan login terdaftar dengan mengisi data dan OTP, setelah pelaku mendapatkan akun nasabah, mereka mengambil alih rekening dan menguras isinya. Totalnya Rp 2 miliar.

Baru dua pelaku yang ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Sumatera yaitu D dan O. Dua rekan mereka masih diburu.

Baca juga : Akhiri Konflik Dua Negara, Hamas Siap Letakkan Senjata, Ini Syaratnya

D dan O dalam keseharian mereka bekerja sebagai petani dan kuli bangunan. Tapi, mereka punya keahlian di bidang IT.

Mereka mempelajari bidang IT bukan lewat jalur formal, melainkan dengan belajar secara otodidak.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kartu ATM, pistol, dan senjata api laras panjang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

 

Tags: Petani | Bobol | Bank | BTPN | Kuli |