Harga Resmi Naik 1 April 2022, Barang dan Jasa ini Bakal Makin Mahal

Jakarta, law-justice.co - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian bertahap menjadi 12% di 1 Januari 2025.


Kenaikan tarif pajak atas barang dan jasa yang digunakan masyarakat tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh DPR RI.

Baca juga : Apakah Mungkin Kebijakan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) Diterapkan di RI?

Artinya, mulai kuartal II tahun depan harga yang harus dibayar oleh konsumen untuk pembelian barang dan penggunaan jasa menjadi lebih tinggi. Sebab ada kenaikan tarif pajak 1% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa barang kebutuhan pokok yang dinikmati masyarakat sehari-hari dibatalkan pengenaan PPN nya.

Baca juga : Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Hadiah Parsel Lebaran

Dengan demikian kembali ke UU KUP, di mana barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu seperti pendidikan, kesehatan dan keuangan tetap masuk dalam kelompok Barang Tidak Kena Pajak. "Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," jelasnya dalam konferensi pers virtual pekan ini.


Jasa:

Baca juga : Sri Mulyani Dianggap Sembunyikan Fakta Anggaran Bansos di Sidang MK

Barang: