Memihak ke Terlapor Ayah Perkosa 3 Anak, P2TP2A Luwu Timur Bermasalah

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - LBH Makassar mengaku pernah melaporkan Dinas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke tiga lembaga, buntut penyelidikan kasus ayah perkosa 3 anak dihentikan polisi. LBH Makassar menuding P2TP2A tidak profesional mendampingi para korban.


"Kami mengadukan (P2TP2A Luwu Timur) ke tiga lembaga," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga : Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK & CASN 2024

Tiga lembaga tersebut di antaranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bupati Luwu Timur, hingga kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulsel.

"Yang dari Kemen PPPA ditindaklanjuti, merekomendasikan kepada PPPA Provinsi untuk mengklarifikasi terhadap pengaduan kami dan juga untuk memberikan pemulihan terhadap para korban," ungkap Resky.

Baca juga : Korban Pencabulan Oknum Polisi di Surabaya Disebut Alami Trauma Berat

Sementara tanggapan dari Ombudsman, kata Resky, merespons dengan memanggil pihak terlapor. Namun ia belum mendapat informasikan lebih lanjut terkait apa hasil pemanggilan terhadap P2TP2A Luwu Timur tersebut.

"Kemudian yang terakhir, Bupati Luwu Timur, kami belum menerima informasi terhadap laporan yang ini," ungkap Resky.

Baca juga : Perhatian! Kemensos Bakal Buka Lowongan ASN 40.839 Formasi

Untuk diketahui, pelaporan P2TP2A Luwu Timur itu seluruhnya dilakukan pihak LBH Makassar pada Juli 2020 lalu.

P2TP2A Luwu Timur Dianggap Berpihak ke Terlapor
Resky juga menyinggung hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur yang menyebut tidak ada trauma pada diri korban. Dia menilai hasil asesmen ini tak menyalahi prosedur.

"Dokumen asesmen tersebut berasal dari proses yang berpihak pada terlapor," kata Resky.

 

Minta Hak Asuh Anak 

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019 silam, berencana akan mengambil hak asuh ketiga anaknya.


SA diketahui juga sempat melaporkan mantan istrinya ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran baik. Pelaporan dilakukan SA setelah tuduhan mencabuli anaknya ramai di media sosial.

"Kemarin tujuan saya pelaporan balik kan, setelah berjalan mungkin saya jadikan dasar untuk masuk pengadilan untuk hak asuh. Hanya saja viral lagi, yah mungkin saya selesaikan dulu ini," kata SA saat berada di Makassar, Sabtu (9/10/2021).

SA menerangkan, sewaktu dirinya akan melaporkan ibu dari ketiga anaknya sempat diberikan beberapa pertimbangan, salah satunya kondisi kejiwaan mantan istrinya.

"Karena kemarin dikasih pertimbangan bahwa ini kan ada masalah penyakit kejiwaan. Jadi kemungkinan hasilnya di pengadilan tetap minta di penjara atau apalah terkait hukuman toh. Tetapi alasannya lainnya juga bahwa saya pernah hidup bersama," jelasnya.

Saat berada di Makassar, kata SA dirinya juga sempat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar yang pernah menangani ketiga anaknya pada Desember 2019 lalu untuk berkonsultasi tentang perlindungan anak yang diasuh dengan orang yang mengalami kelainan kejiwaan.

"Tadi juga saya ke perlindungan anak mempertanyakan tanggung jawab bagaimana perlindungan anak terhadap anak diasuh orang-orang yang ada kelainan, iya tadi (di Makassar), hanya mencari konsultasi kebetulan saya ada di Makassar. Jadi saya mempertanyakan bagaimana upaya perlindungan anak terhadap pemberitaan, ini kan psikologi anak terganggu nanti, kalau sudah dewasa. Jadi harus diantisipasi itu," ungkapnya.

SA juga meminta seluruh masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kasus yang dilaporkan mantan istrinya terkait dugaan pencabulan. Bahkan, hal itu dianggap dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan instansi lainnya.

"Kalau saya terkait kasus ini, analisa secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya. Tidak mungkin kasus begini mau dibiarkan aparat hukum. Harus analisa. Tidak mungkin mau. Jadi harusnya datang di Luwu Timur, pelajari disana, situasinya bagaimana, yah karena saya itu, mohon maaf, orang yang fitnah saya ini tidak akan saya maafkan," pungkasnya.