Saksi Dugaan Suap Dipolisikan Haji Isam, KPK: Tentu Akan Dilindungi

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal dengan sebutan Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu (6/10/2021).

Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan soal perlindungan hukum kepada saksi kasus dugaan suap pajak, Yulmanizar.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

"Setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Jumat (8/10/2021).

Ghufron mengatakan, Yulmanizar dalam kapasitas sebagai saksi di persidangan memiliki hak untuk menyampaikan apa pun yang diketahui terkait kasus yang menyeret mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, tersebut.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

"Keterangan yang disampaikan [saksi] adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," ujarnya.

Dia menilai, Haji Isam terlalu cepat membawa kesaksian Yulmanizar ke aparat penegak hukum. Sebab, kesaksian tersebut belum menjadi fakta hukum utuh lantaran persidangan masih terus berjalan.

Baca juga : Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

"Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," ucap Ghufron.