Usai Mendagri Tito Mendadak Temui Jokowi, DPR Tunda Penetapan Pemilu

Jakarta, law-justice.co - Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Neger,i Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda penetapan tanggal pencoblosan pemilu 2024 yang sedianya digelar hari ini, Rabu (6/10) dibatalkan.

"iya dibatalkan karena Mendagri ada rapat sama Presiden (Joko Widodo). Bukan karena deadlock dengan KPU ya tapi karena memang ada rapat mendadak" ujar Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi, Rabu (6/10).

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi II Guspardi Gaus. Menurutnya, rapat yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

"Bahwa Raker/RDP dengam Mendagri, Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP yang semula akan dilaksanakan hari ini jam 10.00, ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar Guspardi.

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek

Sempat beredar surat permohonan dari Tito kepada pimpinan Komisi II untuk menunda rapat tersebut. Dalam surat tersebut, Tito meminta agar rapat hari ini ditunda lantaran ada rapat internal di Istana Kepresidenan.

Seperti melansir cnnindonesia.com, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dan Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga belum memberikan konfirmasi terkait surat tersebut. 

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

Sebelumnya, masalah tanggal pemungutan suara pemilu menjadi polemik. Pemerintah dan KPU belum satu suara mengenai hal ini.

KPU sebelumnya mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu tanggal 21 Februari. KPU beralasan, jika pemilu tetap digelar April, pihaknya khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sementara, pemerintah mengusulkan agar pemilu dilaksanakan pada April-Mei 2024. Terkini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024.