Usul ke Sri Mulyani, Mensos Risma Minta Anggaran Bencana Tak Terbatas

Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengusulkan anggaran untuk penanganan bencana tidak terbatas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Bencana. Hal itu dikarenakan anggaran kebencanaan tak bisa diprediksi.

Risma mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait anggaran kebencanaan ini.

Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp55,5 Triliun untuk Bansos, Termasuk Bayar UKT

"Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu bahwa anggaran [kebencanaan] itu tidak ada batasnya," kata Risma dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Selasa (5/10).

Dia juga mengusulkan anggaran kebencanaan jika terjadi bencana di sebuah daerah minimal diberikan 1 persen dari anggaran keseluruhan. Namun Risma tak menjelaskan lebih rinci terkait anggaran kebencanaan yang bakal dibagikan ke daerah.

Baca juga : Khofifah Tak Setuju Jika KemenPPPA-Kemensos Digabung, Ini Alasannya

"Kemudian untuk Pemprov atau Pemda itu diberikan minimal 1 persen, anggaran segitu itu besar kalau tidak ada bencana," ujarnya.

Selain mengusulkan anggaran bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana, Risma juga menjelaskan mengapa tak ada nomenklatur BNPB dalam beleid tersebut.

Baca juga : Mensos Risma Klaim Tak Ada Tawaran Maju di Pilkada DKI dan Jatim

Menurut Risma, peraturan tentang kebencanaan perlu dipisah agar lebih rinci menangani masalah bencana sesuai dengan kategori. Bencana yang dimamsud yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Namun yang pasti dia mengatakan tak ada niat menghapus BNPB maupun BPBD secara kelembagaan.

"Yang jelas tidak ada niat pemerintah menghapus BNPB, tapi bahwa memang ini materinya berbeda. Jadi kami ingin menyampaikan, ini menurut saya harus dipisah karena memang karakteristiknya berbeda, sangat berbeda," kata Risma.

Untuk diketahui, RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sudah mulai dikebut sejak Maret 2020 lalu untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Sosial memutuskan bahwa nomenklatur BNPB tak masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sementara nama BNPB tak disebut, Risma mengusulkan terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana.