Korupsi LNG Pertamina Dikulik KPK-Kejagung, ini Respons Ahok

Jakarta, law-justice.co - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama buka suara mengenai dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG yang kini tengah diusut

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalah tersebut ialah masalah yang pernah ia singgung dan kemudian diaudit secara internal.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung


Ahok sendiri enggan banyak berkomentar mengenai hasil audit internal tersebut. Dia mengatakan, telah memberikan laporan tertulis ke Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN.

"Iya. Bisa nanya ke Dirut dan Kementerian BUMN. Sudah kami buat laporan tertulisnya," kata Ahok kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang


Sebelumnya Ahok mencium permasalahan kontrak jual beli LNG pada awal tahun ini. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia (12/1/2021), ada dua kontrak jual beli LNG Pertamina yang diduga bermasalah. Salah satunya perjanjian dengan dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019 ini.


Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.

Ahok mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan audit internal untuk perjanjian jual beli LNG Pertamina yang bermasalah itu. "Kami sedang nunggu hasil internal audit," ungkapnya.

Ahok juga mengakui akan dua kontrak perjanjian jual beli LNG yang tengah diaudit. Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci.

Sementara itu, dua institusi penegak hukum yakni Kejagung dan KPK ternyata sama-sama tengah mengusut dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG di Pertamina. Namun Kejagung `rela` mempersilakan KPK menangani perkara itu.


Awalnya pada Senin, 4 Oktober 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Korps

Adhyaksa sudah menyelidiki perkara itu sejak 22 Maret 2021. Dugaan perkara yang diusut terkait indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.

Penyelidikan itu disebut Leonard sudah tuntas dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, pada saat yang sama, lanjut Leonard, Kejagung mengetahui KPK tengah melakukan hal yang sama.

"Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkannya. Firli menyebutkan KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk penanganan kasus itu.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).


"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Firli pun menyambut baik niat Kejagung yang menyerahkan pengusutan perkara ke KPK. Firli memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjutinya.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK-lah yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," ujarnya.