Kasasi Bekas Petinggi FPI di Kasus Kerumunan Petamburan Ditolak!

Jakarta, law-justice.co - Kasasi dari lima terdakwa bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan di Petamburan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.

Kelima terdakwa adalah Haria Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Makan Suryadi.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

"Tolak kasasi," bunyi putusan resmi di situs MA, Jumat (1/10/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Adapun sebagai panitera pengganti adalah Dwi Sugiarto.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sebelumnya, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut.

PN Jaktim menilai, peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

Atas dasar itu, PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

PN Jaktim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan.

Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Pada 27 Mei 2021, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021.