Polemik Calon Anggota BPK Berlanjut, MAKI Ajukan Judicial Review ke MK

[INTRO]

Polemik yang berkepanjangan akibat tetap dipaksakannya I Nyoman Adnyana dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Sebab, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan parlemen atas diloloskannya Nyoman Adnyana, lantaran yang bersangkutan belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran negara.
 
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada Law-Justice.co, di Jakarta, Minggu (26/9). "Materi gugatannya sedang disiapkan. "Ya saya, akan mengajukan judicial review (JR) ke MK dengan format seperti yang pernah dulu saya mengajukan JR zaman Pak Antasari Azhar, seorang jaksa diperiksa polisi harus izin tertulis dari Jaksa Agung, dan saya meminta waktu itu untuk dibatalkan,” ujar Boyamin.

“Memang izin JA secara tertulis itu menjadi syarat formil, syarat harus. Pemeriksaan Pak Antasari Azhar dulu masih seorang jaksa, belum pensiun. Maka tanpa izin tertulis dari JA tidak sah. Itulah yang menjadikan syarat formil pemeriksaan Pak Antasari Azhar karena dia diperiksa oleh polisi tanpa izin tettulis dari JA,” paparnya.

“Itu untuk menghindari konflik kepentingan sehingga sepanjang dijamin tidak ada kepentingan misalnya surat pernyataan maka itu diperbolehkan. Nah kalau ini saya ajukan dan nanti oleh MK ditolak maka ya kembali syarat formil itu tidak bisa dimaknai macem-macem,” tambahnya.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Dia mengurai dalam proses seleksi di Komisi XI DPR RI, Nyoman Adnyana sempat menyatakan bahwa dia berani maju karena mengaku mampu menjamin tidak ada konflik kepentingan. Sementara MK pernah memaknai pasal 13 huruf J itu adalah supaya menghindari konflik kepentingan.

"Nyoman Adnyana menyatakan dirinya sudah tidak ada konflik kepentingan maka tidak ada masalah selama dia menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Manado, dengan demikian dia merasa tidak melanggar UU itu dari sisi makna, padahal ini kan pasal yang tidak bisa dimaknai lagi, karena syarat formil seperti saya katakan ijazah dan umur tadi,” ujarnya.
"Sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat dua tahun menjabat anggaran itu dalam rangka untuk menghindari konflik kepentingan dan sepanjang dijamin tidak melakukan konflik kepentingan maka pejabat yang bersangkutan bisa dipilih menjadi anggota BPK,” tegasnya. 
 
Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar