Aziz Syamsuddin Resmi Mundur dari Wakil Ketua DPR Usai Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Ia mundur usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.


Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, mengatakan Azis sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Golkar. "Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron


Adies mengatakan, Golkar segera menentukan siapa pengganti Azis sebagai pimpinan DPR. "Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

"Semua kader berkualitas di Partai Golkar, semua kader mempunyai kans. Siapa pun mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami mempunyai 85 orang anggota DPR Golkar semua mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut dan hal ini adalah merupakan hak prerogatif Ketum DPP Golkar," kata Adies.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri. Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.


Ia memastikan Golkar taat dan patuh terhadap hukum. Sehingga Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli


Dalam kasusnya di KPK, Azis diduga menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin, senilai Rp 3,1 miliar. Tujuannya agar Azis terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.