Pemprov DKI Berhentikan Bantuan Sosial Tunai

Jakarta, law-justice.co - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa Pemprov DKI menghentikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat. Hal itu dilakukan mengikuti pemerintah pusat yang juga menstop memberikan bantuan tersebut.

"Kalau BST Covid, kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat," ujar Premi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Premi menjelaskan, dalam penyaluran BST bagi masyarakat di Ibu Kota, pihaknya memberikan bantuan kepada mereka yang tidak ditanggung oleh pemerintah pusat.

"Itu kan satu program, satu Kemensos satu APBD, kalau Kemensosnya enggak ada, berarti DKI-nya juga enggak ada," ucapnya.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, telah menghentikan bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 mulai September 2021 ini.

Risma menjelaskan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.

"Tidak [penyaluran BST tidak dilanjutkan], hanya dua bulan [diperpanjang] karena ada PPKM darurat Mei-Juni," kata Risma saat ditemui wartawan di Kantor DPR RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).