Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, 3 Napi Diperiksa Jadi Saksi

Jakarta, law-justice.co - Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Muhamad Kosman adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana (napi).


"(Terlapor atas nama) Napoleon Bonaparte. Ya tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga : Wartawan di Halmahera Dianiaya Oknum TNI AL, Pelaku Utama Dicopot

Andi menjelaskan penyidik juga sedang mendalami motif Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece. Selain itu, dia menyebut polisi sedang mencari tahu apakah Napoleon beraksi sendirian atau dibantu pihak lain.


"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," tuturnya.

Baca juga : Motif Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diungkap Polisi

Diketahui, tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.


"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).

Baca juga : Seorang Santri di Kediri Tewas Dianiaya, Ini Motif Versi Tersangka

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini polisi telah memeriksa tiga saksi.

"Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa tiga saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," tuturnya.