AJI: Masyarakat Bisa Bantu Kawal Sidang Kekerasan Jurnalis Nurhadi

law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independe (AJI) Indonesia dan Asian Human Rights Commission (AHRC) mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya persidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Caranya, publik bisa berkirim surat kepada ototritas terkait untuk memastikan agar pelaku kekerasan dihukum sesuai amanat Undang-undang.

AJI Indonesia dan AHRC meminta masyarakat untuk menuliskan surat dan mengirimkannya melalui link berikut bit.ly/AHRCDukungNurhadi

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Surat ditujukan di antaranya ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

"Silakan menulis ke otoritas yang tercantum. Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," demikian pernyataan Basil Fernando, Director Policy Program Asian Human RIghts Commision.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Langkah AHRC tersebut setelah mendapat informasi terbaru dari AJI terkait dua tersangka penyerangan brutal terhadap jurnalis Tempo belum ditahan. Dua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya pada April 2021, secara terpisah, AHRC telah melayangkan surat ke Pelapor Khusus PBB urusan Hak dan Kebebasan Berpendapat serta Berekspresi ihwal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Surat juga dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Asian Human Rights Commision (AHRC) adalah sebuah badan non-pemerintah yang independen dan berupaya mengkampanyekan kesadaran dan realisasi hak asasi manusia di kawasan Asia. Organisasi yang didirikan pada 1984 silam oleh sekelompok ahli hukum dan aktivis HAM ini juga menggalang opini publik Asia dan Internasional untuk para korban pelanggaran HAM.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, kasus kekerasan terhadap Nurhadi wajib dituntaskan karena akan menjadi yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi.

"Ini juga akan menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan,” kata Sasmito.

Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Namun Ia malah dianiaya dan disekap oleh sejumlah orang.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik baru menetapkan dua tersangka polisi aktif yakni Firman Subkhi dan Purwanto.