Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

Jakarta, law-justice.co - Head of Communications PMI Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengumumkan bahwa Kartu Prakerja gelombang 21 dibuka pada Kamis (16/9/2021).

Louisa mengatakan, kuota Kartu Prakerja gelombang 21 adalah sebanyak 754.929. Menurun dari gelombang sebelumnya sebanyak 800.000 peserta.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.

Dari jumlah tersebut, rinciannya sebanyak Rp 1 juta untuk uang bantuan pelatihan, Rp 600.000 adalah insentif pasca-pelatihan yang diberikan per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Cara daftar Kartu Prakerja

Adapun beberapa langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20 dengan carah berikut:

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

- Kunjungi laman www.prakerja.go.id

- Pilih menu "Daftar Sekarang"

- Masukkan email dan password, lalu klik "Daftar"

- Setelah itu akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email Buka email dan lakukan verifikasi

- Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Masuk akun

- Buka laman www.prakerja.go.id

- Klik "Masuk" pada halaman depan Masukkan email dan password akun yang sudah didaftarkan. Klik "Masuk"

- Kamu berhasil masuk ke akun.

- Setelah berhasil daftar akun dan login, kamu akan masuk ke dashboard akun. Namun, kamu hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjutkan"

- Lengkapi data diri dan pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai

- Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar

- Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP.

- Jika data yang kamu masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone

- Kamu akan diminta memasukan nomor handphone yang aktif, lalu klik "Kirim"

- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu

- Klik "Verifikasi". Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".