Bareskrim Sita Uang Rp 513 Miliar dari TPPU Obat Ilegal

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp531 miliar dari terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan obat ilegal Dianus Pionam (DP).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan uang tersebut disita dari Dianus Pionam alias DP (55). Dia merupakan tersangka kasus peredaran 31 macam obat ilegal yang salah satunya obat aborsi.

Baca juga : Imbas Agresi Israel di Gaza, McDonald`s Akui Sulit Naikkan Penjualan

"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," kata Helmy kepada wartawan, Kamis (16/2021).

Helmy menyebut tersangka Dianus Pionam telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal sejak 2011 silam. Menurut Helmy, 31 jenis obat-obatan yang diedarkan Dianus asli namun dia tak memiliki izin edar.

Baca juga : Langkah Usai Pilpres, Mahfud: Perjuangan Tak Henti, Lihat Dinamika

"Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya," ujarnya.

Selain menyita uang senilai Rp531 miliar, penyidik juga turut menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Dianus. Beberapa aset tersebut yakni berupa rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, hingga mobil sport.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

"Tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus," pungkasnya.