BNPT Awasi Grup WA hingga Telegram untuk Tangkal Aksi Terorisme

Jakarta, law-justice.co - Belakangan ini peristiwa penangkapan terduka teroris makin marak terjadi. Baru-baru ini, Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap 4 terduga teroris di Jakarta dan Bekasi. Salah satu terduga terorirs ditangkap di Bekasi berinisial S adalah pegawai Kimia Farma.

Demi menangkal potensi radikalisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun melakukan pemetaan literasi digital di masyarakat.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menuturkan, pihaknya melakukan penangkalan konten radikalisme dan terorisme di berbagai platform media sosial. Terutama difokuskan terhadap 4 platform.

"Pertama Telegram, WA, FB, dan TamTam," ujar Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (15/9/2021).

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Boy mencatat per Agustus 2021 terdapat 399 grup maupun kanal media sosial yang dipantau, di mana aplikasi Telegram menempati jumlah tertinggi dengan mencapai 135 grup kanal.

"Dan proses take down atau katakanlah langkah-langkah hukum kami kerja samakan dengan aparat hukum terkait. Kalau berkaitan dengan platform kami bekerja sama dengan Ditjen Aptika Kemkominfo," kata dia.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Sedangkan lanjut Boy, hal yang berkaitan dengan kejahatan siber, BNPT berkoordinasi dengan Polri.