Soal Selisih Program PEN Rp147 Triliun, Kemenkeu Harus Bicara

law-justice.co - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberi respon terkait dengan temuan BPK soal adanya selisih alokasi biaya program PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun.

Angka tersebut berbeda dengan publikasi Kementerian Keuangan yang hanya membeberkan alokasi program PEN sebesar Rp695,2 triliun.

Baca juga : Deretan Fakta Terkini soal Kasus Pembunuhan PSK di Bali

Artinya ada selisih sekitar Rp147 triliun, Najib mengatakan hal tersebut terjadi karena ada beberapa skema pendanaan belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.

Untuk itu Najib mendesak kepada pihak Kementerian Keuangan untuk segera bicara terkait temuan dari BPK tersebut supaya semua pihak tercerahkan.

Baca juga : Diungkap Jubir, Ini Maksud Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

"Kemenkeu perlu memberikan penjelasan mengenai ini. Saya kira mereka memiliki jawaban atas hal tersebut," kata Najib kepada wartawan, Selasa (14/09/2021).

Politisi PAN tersebut juga mengingatkan jika perencana, pelaksana dan pengawasan mestinya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Soal Polemik Wacana Presidential Club yang Diinginkan Prabowo

"Perencana, pelaksana dan pengawasan mesti berjalan sesuai aturan sehingga dampak positif akan terasa maksimal dan tentu saat pemeriksaan akan menunjukan kinerja keuangan yang baik," desaknya.

Najib pun meminta, agar semua pihak dapat memberikan kesempatan Kementerian Keuangan untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi terlebih dahulu terkait temuan BPK tersebut.

"Saya rasa beri kesemptan mereka untuk menjelaskan dan klarifikasi terlebih dahulu agar penilaian senantiasa fair," pungkasnya.