Anies Larang Pajang Atribut dan Produk Rokok di DKI Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Para pedagang di Jakarta harus hati-hati benar menjual produk rokok. Sebab, saat ini tidak boleh lagi memasang atribut yang berkaitan dengan produk rokok.


Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Seruan itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.

Baca juga : Waspada, Perokok Elektrik Rentan Dua Kali Lipat Terkena Impoten


Ketentuannya sebagai berikut:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Baca juga : Pakar: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tidak Jamin Perokok Itu Sehat


2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.


Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjalankan program Jakarta bebas dari asap rokok. Namun, jangan sampai disalahartikan tidak boleh menjual rokok, apalagi melarang rokok.

Baca juga : Ketua DPR Sambangi ‘Gadis Kretek’, Singgung Kenaikan Cukai


“Itu dalam rangka program Jakarta bebas rokok, bukan berarti tidak boleh merokok,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

 

Razia Satpol PP di Jakarta Barat


Penindakan atas seruan ini sudah mulai dilakukan di Jakarta Barat. Satpol PP Jakarta Barat mendatangi sejumlah tempat, termasuk minimarket yang terdapat penjualan produk rokok.


Sesampainya di lokasi, Satpol PP memberi penjelasan kepada pegawai untuk menutup displai produk rokok dan segala atribut informasi lain soal produk rokok.
Akhirnya, petugas menutup displai produk rokok dengan kain putih. Tapi, toko tetap boleh menjual dan melayani warga yang ingin membeli rokok. "Pak Gubernur memerintahkan Satpol PP untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok, maupun spanduk atau umbul-umbul di supermarket, swalayan, maupun toko-toko kecil," ujar Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, dikutip dari laman resmi Pemkot Jakarta Barat, Selasa (14/9/2021).


"Mungkin bisa dilakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame tersebut," jelasnya.