Palsukan Deposito 45 M, Staf BNI Makassar Bobol Bank Sendiri

Makassar, law-justice.co - PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (Bank BNI) menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan MBS, mantan pegawai BNI Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar. MBS tak lain adalah pegawai dari Bank BNI di kantor tersebut.

"Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan," kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis dalam keterangan kepada pers di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.

Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Sebelumnya, salah satu nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di BNI Makassar. Setelah ditelusuri, BNI menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito Andi di Kantor BNI Cabang Makassar tersebut.