Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Beri Peringatan!

Jakarta, law-justice.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam menindak tegas penjual daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat, jika hasil pemeriksaan telah selesai.

Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta beserta Perumda Pasar Jaya tengah menelusuri laporan berdasarkan informasi dari Animal Defenders Indonesia (ADI).

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

"Saya belum mendapat informasi dari (Perumda) Pasar Jaya, laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan. Nanti biar Pasar Jaya yang mengatur," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menurut Riza. penjualan daging anjing juga telah menyalahi aturan, sehingga aparat penegak hukum juga bisa menyelidikinya.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

"Dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen," katanya.

ADI sebelumnya melayangkan somasi terhadap Perumda Pasar Jaya terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. ADI meminta penjualan daging anjing itu disetop.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"Setelah friendly reminder yang kami sampaikan kepada dinas KPKP, namun sepertinya tidak ada tindak lanjut sudah beberapa tahun, lalu kami melakukan somasi pada hari ini, sudah diterima di PD Pasar Jaya, berikut kepada tembusan-tembusan yang ditujukan," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdaru Tona saat dihubungi, Jumat (10/8).

Doni mengatakan penjualan daging anjing di Pasar Senen itu sudah berlangsung lama. Ia mengaku kembali melakukan investigasi beberapa waktu lalu.

Dari penelusuran di lapangan, ditemukan 3 lapak yang menjual daging anjing, berdampingan dengan penjualan daging lain di sana.

"Tidak (ada) pencantuman nama daging anjing di blok 3 ini, dan buat kami ini adalah pembiaran dari pelanggaran undang-undang yang ada. UU pangan, UU perlindungan konsumen, bahkan UU kesejahteraan hewan, juga menjadi muara dari sindikat pencurian anjing yang marak di Jakarta dan meningkat akibat gimik bahwa daging anjing adalah obat corona," katanya.