Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI ke KPK: Munafik!

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai pada Senin (6/9/2021) lalu. Hingga kini KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan itu.

Merespon hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Boyamin menegaskan, sikap tertutup lembaga antirasuah sama saja mengkhianati asas transparansi yang sering disampaikan KPK kepada masyarakat.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," katanya.

Adapun KPK harus patuh terhadap azas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Keterkaitan Oktavia diperiksa KPK diduga tak lepas dari pelanggaran kode etik Lili. Di mana, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat Lili atas menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk kepentingan pribadi.