Fadil Imran Tegaskan Kasus Chat HRS Masih Diselidiki Hingga Kini

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Fadil Imran menegaskan bahwa kasus dugaan pornografi chat mesum, Habib Rizieq Shihab masih terus dalam penyidikan pihaknya.

Kendati demikian, dia enggan menjelaskan detil sudah sejauh mana penyelidikan dilakukan.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Itu masih proses penyidikan. Masih jalan terus (proses penyidikan)," kata Fadil dalam kanal YouTube Dedy Corbuzier dikutip, Selasa (7/9/2021).

Fadil mengatakan dirinya enggan memberikan komentar lebih jauh karena kasus tersebut masih dalam upaya penyidikan pihaknya.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"Saya tidak ingin mengomentari sesuatu yang masih dalam proses penyidikan. Biarkanlah nanti mekanisme criminal justice system yang berjalan, jadi kita jangan membangun opini daripada mekanisme itu," ungkap Fadil.

Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq sempat dihentikan selama dua tahun setelah terbitnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian.

Baca juga : Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Terjunkan 5 Ribu Aparat

Namun berdasarkan putusan akhir praperadilan kasus Habib Rizieq dan pelapor, FH untuk kasus dugaan pornografi chat mesum, memerintah Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum yang bersangkutan.

Gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Dibukanya kembali proses penyidikan terhadap kasus dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq itu agar tidak terjadi lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.